SketsaNusantara.id- Hadi Poernomo dikabarkan menjadi penasihat presiden yang telah ditetapkan sejak 14 Mei 2025.
Hal ini sesuai dengaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Namun siapa sangka, di balik pengangkatan tersebut. Sosok Hadi Poernomo justru menimbulkan kontroversi, mengingat ia pernah tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim Atas Dugaan Korupsi Billboard
Lebih tepatnya pada tahun 2014 silam, merupakan kabar menggemparkan yang ada di Indonesia.
Pasalnya KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Tentu ini menjadi catatan hitam bagi Hadi dalam menjalankan karirnya dalam posisi sebagai pejabat tanah air.
Selain itu pada tahun 2003 ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan sebuah penerbitan surat.
Yakni Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil atau SKPN untuk PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.
Kembali lagi kepada kasus duugaan korupsi yang dilakukan oleh Hadi Poernomo. Bahkan pihak KPK sempat pernah membuat tim.
Tim ini dibuat pada tahun 2010 untuk menyelami harta Hadi Poernomo yang dianggap mencurigakan.
Bagaimana tidak, ia diduga terima hibah dengan jumlah miliaran rupiah. Mengingat Hadi juga pernah memperbaharui LHKPN 2001 pada tahun 2004.