Penukaran uang juga bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling, Kantor Perwakilan, atau Bank Umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Proses penukaran ini melibatkan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas untuk memastikan apakah uang masih memenuhi syarat untuk ditukar baru.
Jika kerusakan cukup parah, BI mungkin meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian untuk memverifikasi kejadian, terutama untuk memastikan kerusakan bukan karena disengaja.
Jika lolos verifikasi, uang akan diganti dengan nominal yang sama. Hal ini memberikan secercah harapan bagi para korban terdampak bencana.
Namun, BI menegaskan bahwa uang yang hilang, musnah atau diduga dirusak dengan sengaja, tidak akan diganti.
Aturan ini menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di tempat aman dan tidak melakukan tindakan seperti mencoret-coret hingga menjepret uang yang berpotensi merusak uang tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini