Penukaran uang juga bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling, Kantor Perwakilan, atau Bank Umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Proses penukaran ini melibatkan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas untuk memastikan apakah uang masih memenuhi syarat untuk ditukar baru.
Jika kerusakan cukup parah, BI mungkin meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian untuk memverifikasi kejadian, terutama untuk memastikan kerusakan bukan karena disengaja.
Jika lolos verifikasi, uang akan diganti dengan nominal yang sama. Hal ini memberikan secercah harapan bagi para korban terdampak bencana.
Namun, BI menegaskan bahwa uang yang hilang, musnah atau diduga dirusak dengan sengaja, tidak akan diganti.
Aturan ini menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di tempat aman dan tidak melakukan tindakan seperti mencoret-coret hingga menjepret uang yang berpotensi merusak uang tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bermodal KTP Palsu Pasturi di Jember Berhasil Raup Keuntungan dari Pinjaman Bank, Modusnya...
Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan Bank Emas atau Bullion Bank di Indonesia, Apa Itu? Ternyata Ini Fungsinya
Segera! Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Seluruh Masyarakat Indonesia Memiliki Rekening Bank, Untuk Apa?
Menolak Lupa, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK! Intip 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Hingga Sekitar 222 Miliar Rupiah
Kantor Bank Jatim di Kalisat Jember Terbakar, Berkas Hangus Dilalap Api, Begini Kondisinya Sekarang