SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi berikan putusan pada sidang yang digelar 29 April 2025 terkait penyerangan nama baik dan kebebasan berpendapat.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK di Jakarta, mengenai sidang pengucapan terhadap empat ketetapan dan delapan putusan dalam perkara pengujian undang-undang.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan dua perkara pengujian UU ITE.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mengabulkan perkara yang berkaitan dengan ketentuan penyerangan terhadap nama baik seseorang serta kebebasan dalam berpendapat di media sosial.
Kebebasan tersebut selama ini selalu dikaitkan dengan unsur keonaran.
Salah satu perkara yang dikabulkan adalah permohonan dari Daniel Frits Maurits.
MK menilai perlu adanya penafsiran kembali pasal pada UU yang berisi penyerangan nama baik.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1 2024, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan pentingnya pemaknaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Dikecualikan dari ketentuan pasal 27A UU 1 2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief.
Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang menguji ketentuan dalam UU ITE dan KUHP.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dinamika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik harus dinilai sebagai bagian dari demokrasi.