Minggu, 19 Juli 2026

4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 April 2025 | 06:00 WIB
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam putusan yang diumumkan pada hari Selasa, 29 April 2025, MK menyatakan bahwa pasal tentang pencemaran nama baik dan pasal tentang ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk pemerintah, atau pejabat publik, lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi serta kelompok masyarakat yang memiliki identitas tertentu.

Putusan ini merupakan hasil Judicial Review yang diajukan oleh sejumlah pihak dan disambut positif oleh masyarakat.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Sudah Kelewat Batas, Kuasa Hukum Mahasiswa Sebutkan Alasan Ajukan Gugatan atas UU TNI ke MK

Salah satu putusan yang disorot adalah Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak lagi bisa digunakan oleh pemerintah untuk melaporkan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian pada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, hingga kelompok masyarakat tertentu.

UU ITE, yang pertama kali disahkan pada 2008 dan direvisi pada tahun 2016 dan 2024, memiliki beberapa pasal yang sering disebut sebagai "pasal karet" karena penafsirannya yang luas dan ambigu.

Dua pasal yang kerap menjadi sorotan adalah Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Kritik BEM FISIP Unair pada Prabowo-Gibran dalam Karangan Bunga Viral Jadi Perdebatan di Medsos, Ini Perbedaan Satir Vs Ujaran Kebencian

Pasal-pasal ini sering digunakan oleh pihak berkuasa, termasuk pejabat pemerintah, untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat dari masyarakat.

Sejak diberlakukan, UU ITE kerap menuai kontroversi. Banyak rakyat kecil, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik hanya karena mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial.

Hal ini menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat untuk bersuara, yang jelas bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Tempo Diteror Kepala Babi, Bentuk Ancaman Kebebasan Pers di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI?

Adanya penyalahgunaan pasal ini menjadi salah satu alasan mengapa Judicial Review ini diajukan.

Berikut poin-poin penting putusan MK terkait UU ITE, dihimpun SketsaNusantara.id dari situs resmi MK.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X