SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam putusan yang diumumkan pada hari Selasa, 29 April 2025, MK menyatakan bahwa pasal tentang pencemaran nama baik dan pasal tentang ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk pemerintah, atau pejabat publik, lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi serta kelompok masyarakat yang memiliki identitas tertentu.
Putusan ini merupakan hasil Judicial Review yang diajukan oleh sejumlah pihak dan disambut positif oleh masyarakat.
Salah satu putusan yang disorot adalah Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak lagi bisa digunakan oleh pemerintah untuk melaporkan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian pada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, hingga kelompok masyarakat tertentu.
UU ITE, yang pertama kali disahkan pada 2008 dan direvisi pada tahun 2016 dan 2024, memiliki beberapa pasal yang sering disebut sebagai "pasal karet" karena penafsirannya yang luas dan ambigu.
Dua pasal yang kerap menjadi sorotan adalah Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Pasal-pasal ini sering digunakan oleh pihak berkuasa, termasuk pejabat pemerintah, untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat dari masyarakat.
Sejak diberlakukan, UU ITE kerap menuai kontroversi. Banyak rakyat kecil, aktivis, hingga jurnalis dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik hanya karena mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial.
Hal ini menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat untuk bersuara, yang jelas bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Tempo Diteror Kepala Babi, Bentuk Ancaman Kebebasan Pers di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI?
Adanya penyalahgunaan pasal ini menjadi salah satu alasan mengapa Judicial Review ini diajukan.
Berikut poin-poin penting putusan MK terkait UU ITE, dihimpun SketsaNusantara.id dari situs resmi MK.
Artikel Terkait
Apa Itu Gotham City? Sebutan untuk Daerah Babarsari Jogja yang Langganan Kerusuhan
Vokal Kritik Perpolitikan Indonesia, Pandji Pragiwaksono Akui Tak Takut Diserang Buzzer dan Kenal dengan Mereka
Satir, Bintang Emon Sindir Polisi yang Anti Kritik Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel, Band Sukatani Harusnya Jadi Sahabat Kapolri
Fedi Nuril Kritik Prabowo soal Demo Bayaran, Skakmat Buzzer Lewat Video Bagi-Bagi Bansos Cari Dukungan RUU TNI, Netizen Beberkan Fakta Mengejutkan!
Kisruh Polemik Penahanan Ijazah Pekerja di Surabaya, Gubernur Jatim Malah Panen Kritik Usai Berikan Solusi Penerbitan Ulang Dokumen Kelulusan
Tuai Kritik! Viral Video Sambutan Presiden saat Meeting Danantara Tak Boleh Diliput Wartawan, Ternyata Ini Alasan Prabowo Ingin Pidato Secara Tertutup