1. Pelaporan Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku untuk Penyampaian Kritik terhadap Pemerintah
MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) (tentang pencemaran nama baik), serta Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) (tentang ujaran kebencian), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali untuk kategori tertentu.
Kategori tersebut meliputi lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik (seperti kelompok etnis atau agama tertentu), institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Baca Juga: Sinyal Revisi UU ITE di Era Prabowo, Rocky Gerung: HAM Harus Jadi Paradigma dalam Kebijakan Presiden
Artinya, pejabat publik atau pemerintah sebagai individu tidak lagi bisa menggunakan pasal ini untuk melaporkan masyarakat yang mengkritik mereka.
MK menegaskan pemaknaan frasa dalam pasal-pasal UU ITE untuk menghindari kriminalisasi terhadap kritik yang membangun.
Putusan ini menjadi penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan melindungi entitas tertentu, seperti kelompok minoritas atau korporasi, dari pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
2. Kritik yang Tidak Merendahkan Kehormatan atau Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan
MK juga menyatakan bahwa frasa "satu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Frasa ini diganti dengan kriteria yang lebih jelas, yaitu tindakan pencemaran nama baik harus dilakukan dengan niat sengaja untuk "merendahkan kehormatan atau nama baik".
Artinya, kritik konstruktif atau pernyataan pendapat yang tidak bertujuan merendahkan tidak bisa dikriminalisasi dengan pasal ini.
3. Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat UU ITE
Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan "kerusuhan" di masyarakat dapat dijerat hukum.
Artikel Terkait
Apa Itu Gotham City? Sebutan untuk Daerah Babarsari Jogja yang Langganan Kerusuhan
Vokal Kritik Perpolitikan Indonesia, Pandji Pragiwaksono Akui Tak Takut Diserang Buzzer dan Kenal dengan Mereka
Satir, Bintang Emon Sindir Polisi yang Anti Kritik Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel, Band Sukatani Harusnya Jadi Sahabat Kapolri
Fedi Nuril Kritik Prabowo soal Demo Bayaran, Skakmat Buzzer Lewat Video Bagi-Bagi Bansos Cari Dukungan RUU TNI, Netizen Beberkan Fakta Mengejutkan!
Kisruh Polemik Penahanan Ijazah Pekerja di Surabaya, Gubernur Jatim Malah Panen Kritik Usai Berikan Solusi Penerbitan Ulang Dokumen Kelulusan
Tuai Kritik! Viral Video Sambutan Presiden saat Meeting Danantara Tak Boleh Diliput Wartawan, Ternyata Ini Alasan Prabowo Ingin Pidato Secara Tertutup