Minggu, 19 Juli 2026

4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 April 2025 | 06:00 WIB
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)

1. Pelaporan Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku untuk Penyampaian Kritik terhadap Pemerintah

MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) (tentang pencemaran nama baik), serta Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) (tentang ujaran kebencian), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali untuk kategori tertentu.

Kategori tersebut meliputi lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik (seperti kelompok etnis atau agama tertentu), institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Baca Juga: Sinyal Revisi UU ITE di Era Prabowo, Rocky Gerung: HAM Harus Jadi Paradigma dalam Kebijakan Presiden

Artinya, pejabat publik atau pemerintah sebagai individu tidak lagi bisa menggunakan pasal ini untuk melaporkan masyarakat yang mengkritik mereka.

MK menegaskan pemaknaan frasa dalam pasal-pasal UU ITE untuk menghindari kriminalisasi terhadap kritik yang membangun.

Putusan ini menjadi penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan melindungi entitas tertentu, seperti kelompok minoritas atau korporasi, dari pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Dugaan Pencemaran Nama Baik? Ini Pasal yang Membayangi LM, Pidana Penjara hingga Denda Sebesar...

2. Kritik yang Tidak Merendahkan Kehormatan atau Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan

MK juga menyatakan bahwa frasa "satu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Frasa ini diganti dengan kriteria yang lebih jelas, yaitu tindakan pencemaran nama baik harus dilakukan dengan niat sengaja untuk "merendahkan kehormatan atau nama baik".

Artinya, kritik konstruktif atau pernyataan pendapat yang tidak bertujuan merendahkan tidak bisa dikriminalisasi dengan pasal ini.

 Baca Juga: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani, AGRA Desak Penarikan Aparat Keamanan dari Desa Winangun Sulawesi Tengah

3. Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat UU ITE

Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan "kerusuhan" di masyarakat dapat dijerat hukum.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X