Minggu, 19 Juli 2026

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani, AGRA Desak Penarikan Aparat Keamanan dari Desa Winangun Sulawesi Tengah

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Pernyataan sikap AGRA terhadap kriminalisasi petani di Sulawesi Tengah  (Doc. AGRA)
Pernyataan sikap AGRA terhadap kriminalisasi petani di Sulawesi Tengah (Doc. AGRA)

 

SketsaNusantara.id – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan penarikan segera aparat kepolisian dan TNI dari Desa Winangun, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani setempat dan pimpinan AGRA.

Pada 31 Juli 2024, ratusan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI disebar di berbagai titik strategis, termasuk posko Babal, dalam area PT.

Sementara itu, Hardaya Inti Plantations (HIP), serta beberapa lokasi antara desa Mouyong dan desa Rantemaranu, untuk mengamankan panen paksa kebun sawit di lahan Kemitraan Amanah 1.

Baca Juga: Di Balik Pro Kontra Konsesi untuk Ormas Keagamaan, LPPNU dan LPNU Kabupaten Gresik Sambut Baik Keputusan PBNU Kelola Tambang

Tindakan ini menyusul penutupan dan penghentian aktivitas kebun oleh petani sejak 8 Januari 2024 lalu sebagai protes atas tidak dipenuhinya hak bagi hasil oleh PT HIP selama 16 tahun kemitraan.

Laporan dari PT HIP tentang potensi kerusuhan yang dilakukan oleh petani, yang dilaporkan kepada POLDA Sulawesi Tengah, dianggap provokatif dan tidak berdasar oleh AGRA.

Laporan ini diketahui oleh petani sehari sebelumnya, saat empat personel kepolisian mendatangi salah satu petani untuk memverifikasi laporan tersebut.

Cahaya Inti Plantations (HIP) dinilai tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap petani selama program kemitraan berlangsung. 

Baca Juga: Daftar Anggota Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Ada Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Waketum MUI Anwar Abbas

Petani yang telah bekerja sama selama 16 tahun tidak pernah menerima bagi hasil, bahkan dibebani utang besar hingga ratusan miliar rupiah. Selain itu, PT HIP juga menahan sertifikat tanah (SHM) milik petani dan menolak tuntutan petani selama bertahun-tahun.

Kegagalan program revitalisasi perkebunan ini, yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, justru memiskinkan mereka dan menjadi bentuk penguasaan atas tanah oleh perusahaan.

Keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah menyatakan PT. HIP bersalah dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 35 Ayat (1).

Selain itu, PT HIP menggunakan pendekatan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang mendukung perjuangan mereka.

Baca Juga: Belum Resmi, Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Sudah Tuai Pro-Kontra, Ada yang Minta Anwar Abbas Dipecat?

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X