Minggu, 19 Juli 2026

Daftar Anggota Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Ada Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Waketum MUI Anwar Abbas

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 Juli 2024 | 21:34 WIB
Tim Pengelola Tambang hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah (Tangkapan layar YouTube Muhammadiyah Channel)
Tim Pengelola Tambang hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah (Tangkapan layar YouTube Muhammadiyah Channel)

 

SketsaNusantara.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima dan siap dalam mengelola tambang.

Keputusan Muhammadiyah menerima dan siap mengelola tambang tersebut berdasarkan hasil Konsolidasi Nasional yang digelar di Sleman, Yogyakarta.

Keputusan tersebut dibacakan  langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Minggu, 28 Juli 2024.

Baca Juga: Makna Logo Muhammadiyah Buatan Anak KH Ahmad Dahlan, Berikut Filosofi Lambang Matahari hingga Latar Warna Hijau

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga telah menyiapkan tim khusus untuk pengelolaan tambang.

Dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @muhammadiyah, ada 10 kader Muhammadiyah yang ditunjuk sebagai tim pengelola tambang.

Salah satunya adalah Menteri Kemenko PMK, Muhadir Effendy yang ditunjuk sebagai ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah.

Baca Juga: Belum Resmi, Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Sudah Tuai Pro-Kontra, Ada yang Minta Anwar Abbas Dipecat?

Selain itu beberapa nama besar juga turut serta dalam tim pengelola tambang Muhamadiya seperti Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia), Anwar Abbas.

Struktur tim pengelola tambang Muhammadiyah sendiri terdiri dari ketua, sekretaris dan 8 orang anggota.

Sementara jabatan sekretaris diberikan kepada Muhammad Sayuti, sekretaris PP Muhammadiyah sekaligus dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan.

 Baca Juga: Kacau! Inilah 4 Kontroversi Muhadjir Effendy yang Bikin Netizen Geram: Sekolah Subuh hingga Bayar UKT dengan Pinjol

Adapun tugas, wewenang hingga tanggung jawab tim Pengelola Tambang Muhammadiyah akan ditetapkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X