Tindakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penyebab keonaran.
Oleh karena itu, MK memutuskan kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu secara fisik bukan di dunia digital atau cyber.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan mengenai unsur keonaran dalam Pasal 14 UU 1 1946 sudah tidak selaras dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini.
Dimana masyarakat sudah mempunyai akses mudah serta luas terhadap informasi melalui berbagai media, seperti media sosial.
Oleh sebab itu, dinamika yang terjadi saat mengeluarkan pendapat dan kritik terkait kebijakan pemerintah harus ditanggapi sebagai bagian dari demokrasi.
Hal itu merupakan bagian dari partisipasi publik dan tidak serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh penegak hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Sengketa Pilgub Jatim 2024, Strategi Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK
Khofifah Tanggapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK, Fokus Kerja dan Serahkan ke Tim Hukum
Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak
Diundang Seminar di Yordania, Anies Baswedan Pertanyakan Foto Wakil Presiden yang Tak Ada di Ruangan Tersebut, Singgung Soal Putusan MK!