Minggu, 19 Juli 2026

MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 05:30 WIB
MK putuskan penafsiran baru di UU ITE terkait pencemaran nama baik dan keonaran. (Tangkap layar kanal Youtube/ @mahkamahkonstitusi)
MK putuskan penafsiran baru di UU ITE terkait pencemaran nama baik dan keonaran. (Tangkap layar kanal Youtube/ @mahkamahkonstitusi)



SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi berikan putusan pada sidang yang digelar 29 April 2025 terkait penyerangan nama baik dan kebebasan berpendapat.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK di Jakarta, mengenai sidang pengucapan terhadap empat ketetapan dan delapan putusan dalam perkara pengujian undang-undang.

Dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan dua perkara pengujian UU ITE.

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK soal UU ITE Sebagai Kemenangan bagi Kebebasan Bersuara: Negara Tak Seharusnya Bungkam Kritik terhadap Pemerintah

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mengabulkan perkara yang berkaitan dengan ketentuan penyerangan terhadap nama baik seseorang serta kebebasan dalam berpendapat di media sosial.

Kebebasan tersebut selama ini selalu dikaitkan dengan unsur keonaran.

Salah satu perkara yang dikabulkan adalah permohonan dari Daniel Frits Maurits.

Baca Juga: 4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

MK menilai perlu adanya penafsiran kembali pasal pada UU yang berisi penyerangan nama baik.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1 2024, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan pentingnya pemaknaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tak Dukung Pemakzulan Wapres, Surya Paloh Panen Kritik Usai Sebut Gibran Tak Ada Skandal: Padahal Pernah Langgar Konstitusi Jalur 'Paman' di MK

“Dikecualikan dari ketentuan pasal 27A UU 1 2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief.

Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang menguji ketentuan dalam UU ITE dan KUHP.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dinamika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik harus dinilai sebagai bagian dari demokrasi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X