SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi berikan putusan pada sidang yang digelar 29 April 2025 terkait penyerangan nama baik dan kebebasan berpendapat.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK di Jakarta, mengenai sidang pengucapan terhadap empat ketetapan dan delapan putusan dalam perkara pengujian undang-undang.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan dua perkara pengujian UU ITE.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini mengabulkan perkara yang berkaitan dengan ketentuan penyerangan terhadap nama baik seseorang serta kebebasan dalam berpendapat di media sosial.
Kebebasan tersebut selama ini selalu dikaitkan dengan unsur keonaran.
Salah satu perkara yang dikabulkan adalah permohonan dari Daniel Frits Maurits.
MK menilai perlu adanya penafsiran kembali pasal pada UU yang berisi penyerangan nama baik.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1 2024, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan pentingnya pemaknaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Dikecualikan dari ketentuan pasal 27A UU 1 2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief.
Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang menguji ketentuan dalam UU ITE dan KUHP.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dinamika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik harus dinilai sebagai bagian dari demokrasi.
Artikel Terkait
Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
Sengketa Pilgub Jatim 2024, Strategi Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK
Khofifah Tanggapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK, Fokus Kerja dan Serahkan ke Tim Hukum
Tanpa Sengketa MK! Tanggal 6 Februari 2025 Jadi Hari Bersejarah Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pemilu Serentak
Diundang Seminar di Yordania, Anies Baswedan Pertanyakan Foto Wakil Presiden yang Tak Ada di Ruangan Tersebut, Singgung Soal Putusan MK!