Sebelumnya, Zarof Ricar juga pernah dipercaya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Selain itu, Zarof Ricar juga pernah menjabat sebagai sekretaris hingga Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Badilum Mahkamah Agung.
2. Punya Dua Gelar Sarjana
Sebagai petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar memiliki riwayat pendidikan yang cukup mentereng.
Baca Juga: Moncer! Perjalanan Karir Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Tersangka Makelar Kasus Ronald Tanur
Selain menyelesaikan studinya di bidang hukum hingga jenjang doktora, Zarof Ricar juga memegang gelar Sarjana Ilmu Sosial.
3. Punya Jabatan Lain di Luar Mahkamah Agung
Pada tahun 2017, Zarof Ricar tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
4. Kekayaan Zarof Ricar
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Zarof Ricar memiliki kekayaan senilai Rp51 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding gratifikasi yang diduga diterimanya selama penjadi pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Berdasarkan laporan kekayaannya, Zarof Ricar memiliki 13 tanah di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Solok, Cianjur hingga Pekanbaru.
Namun setelah menyandang status tersangka, beberapa asetnya tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung.