SketsaNusantara.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kembali menyandang status tersangka.
Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 10 April 2025 lalu.
Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan grativikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjadi pejabat di Mahkamah Agung.
Dan berikut ini 5 fakta Zarof Ricar yang dirangkum SketsaNusantara.id dari sejumlah sumber.
1. 10 Tahun jadi Pejabat Mahkamah Agung
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Mahkamah Agung.
Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA).
Jabatan tersebut diemban Zarof Ricar selama 5 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2022.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Jember Kembali Bekerja di PT Imasco, Bupati Jember Gus Fawait Segera Cari Solusi Jangka Panjangnya
Viral! Wartawan Diusir dari JCC Dilarang Meliput Pidato Presiden Prabowo di Danantara, Pemerintah Tutupi Transparansi untuk Rakyat?
Rekam Jejak Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumatera Utara yang Wafat saat Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Pernah Ramai Disorot Karena Ini
Pengakuan Mengejutkan Dapur MBG Kalibata, Dugaan Pemangkasan Anggaran Porsi Makan Terungkap
Tunggakan Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN Jawab Tuduhan Penyelewengan: Bukan Berarti Tidak Mau Bayar
Terungkap! 5 Fakta Aura Cinta, Gadis Model Iklan Pinjol yang Debat dengan Dedi Mulyadi
3 Fakta tentang Aura Cinta Dibongkar Kang Dedi Mulyadi! Ternyata Bukan Pelajar SMA