Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar diduga terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Dalam kasus tersebut, selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga telah menerima suap sebanyak Rp915 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap dalam bentuk 51 kilogram emas yang disimpan di rumahnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!