Minggu, 19 Juli 2026

Anggota Komisi II DPR RI Mempertanyakan Kewenangan Kemendagri terkait Pengawasan Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 09:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas mempertanyakan pengawasan Kemendagri terkait APBD. (Tangkap layar kanal Youtube/@dprriofficial)
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N. Kiemas mempertanyakan pengawasan Kemendagri terkait APBD. (Tangkap layar kanal Youtube/@dprriofficial)

 

SketsaNusantara.id - Pada 28 April 2028, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, melalui saluran YouTube DPR RI, melontarkan kritik terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilainya kurang melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah terkait penggunaan dana transfer.

Menurut Giri, dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah sering tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

Karena itu, ia meminta Kemendagri untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Soroti Ribuan CPNS 2024 yang Memilih Mengundurkan Diri karena Alasan Penempatan

"Apalagi kader kepala daerah yang nakal karena berkaitan dengan kawan-kawan dia dan sponsor dia di pilkada, proyek dibayar dulu sedangkan yang wajib tidak dibayar, nah ini kewenangan Kemendagri di mana?" ucap Giri Ramanda.

Anggota Komisi II ini juga menyoroti penggunaan APBD yang menurutnya kerap tidak sesuai ketentuan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah biasanya menunggu terbitnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar dalam penyusunan APBD.

"Intinya bagaimana menghitung angkanya tadi, kalau sampai selama ini yang kita ketahui selalu kita di daerah itu menunggu namanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ujar Giri.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Ahmad Dhani, dari Typo Nama Rayen Pono hingga Dilaporkan ke MKD DPR

"Inilah yang menjadi dasar kita menyusun APBD," lanjutnya.

Giri menjelaskan bahwa setelah penyusunan, APBD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya melalui Dirjen Keuangan Daerah sebagai unit kerja yang berwenang.

Dirjen Keuangan Daerah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah.

"APBD ini setelah disusun, dievaluasi oleh Kemendagri, oleh Dirjen Keuangan Daerah," terang Giri Ramanda.

Baca Juga: Setelah ke Bareskrim Polri, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR, Netizen: ADP Nggak Belajar dari Kasusnya di Surabaya

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X