SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pencucian uang atau TPPU.
Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 28 April 2025.
Kepada awak media, Harli Siregar mengungkapkan Kejagung telah melakukan penyelidikan terhadpa Zarof Ricar pada tanggal 10 April 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
“Berkaitan dengan itu, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” tutur Harli seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Selain menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset milik Zarof Ricar. Apalagi sebagian dari aset tersebut atas nama anggota keluarga Zarof Ricar.
Salah satunya yakni pemblokiran atas beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Zarof Ricar.
Kejagung pun meminta Kantor BPN di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru untuk memblokir aset-aset Zarof Ricar tersebut.
Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung periode 2012-2022.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumatera Utara yang Wafat saat Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Pernah Ramai Disorot Karena Ini
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Soroti Ribuan CPNS 2024 yang Memilih Mengundurkan Diri karena Alasan Penempatan
Tunggakan Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN Jawab Tuduhan Penyelewengan: Bukan Berarti Tidak Mau Bayar
Anggota Komisi II DPR RI Mempertanyakan Kewenangan Kemendagri terkait Pengawasan Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah
Kuasa Hukum MBG Kalibata Sebut Ada Niat Jahat, 65 Ribu Porsi Sudah Dimasak, Pembayaran Tak Kunjung Cair