Kamis, 4 Juni 2026

Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Tersebut

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 April 2025 | 10:35 WIB
Zarof Ricar kembali jadi tersangka dalam kasus lain (Kolase X/@hnirankara, Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1)
Zarof Ricar kembali jadi tersangka dalam kasus lain (Kolase X/@hnirankara, Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pencucian uang atau TPPU.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 28 April 2025.

Kepada awak media, Harli Siregar mengungkapkan Kejagung telah melakukan penyelidikan terhadpa Zarof Ricar pada tanggal 10 April 2025 lalu.

Baca Juga: Polemik Mafia Skincare, Doktif Berstatus Tersangka Tapi Tak Hadir Saat Pemanggilan, Akan Dijemput Paksa?

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

“Berkaitan dengan itu, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” tutur Harli seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Selain menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang

Hal ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset milik Zarof Ricar. Apalagi sebagian dari aset tersebut atas nama anggota keluarga Zarof Ricar.

Salah satunya yakni pemblokiran atas beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Zarof Ricar.

Kejagung pun meminta Kantor BPN di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru untuk memblokir aset-aset Zarof Ricar tersebut.

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Putra Achmad Albar Kembali Gunakan Narkoba, Beneran Karena Masalah Rumah Tangga?

Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X