Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar diduga terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Dalam kasus tersebut, selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga telah menerima suap sebanyak Rp915 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap dalam bentuk 51 kilogram emas yang disimpan di rumahnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rekam Jejak Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumatera Utara yang Wafat saat Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Pernah Ramai Disorot Karena Ini
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Soroti Ribuan CPNS 2024 yang Memilih Mengundurkan Diri karena Alasan Penempatan
Tunggakan Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN Jawab Tuduhan Penyelewengan: Bukan Berarti Tidak Mau Bayar
Anggota Komisi II DPR RI Mempertanyakan Kewenangan Kemendagri terkait Pengawasan Penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah
Kuasa Hukum MBG Kalibata Sebut Ada Niat Jahat, 65 Ribu Porsi Sudah Dimasak, Pembayaran Tak Kunjung Cair