SketsaNusantara.id – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali tercoreng.
Seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Prof Edy Meidiyanto atau EM resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Keputusan tegas ini menjadi sorotan nasional dan menandai langkah konkret UGM dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus yang sempat menjadi perbincangan sejak pertengahan 2024 itu mencuat, setelah salah satu korban melapor kepada pihak kampus.
Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut berkembang menjadi penyelidikan formal yang melibatkan tim investigasi internal, hingga akhirnya berujung pada pemecatan permanen terhadap EM.
UGM, melalui jajarannya, menyatakan tidak akan memberi ruang toleransi untuk pelanggaran etik berat, khususnya yang menyangkut kekerasan seksual.
Dimana dalam keterangannya, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga martabat sivitas akademika dan menciptakan ruang aman bagi mahasiswa.
Berikut ini lima fakta penting terkait kasus pemecatan EM, Guru Besar UGM yang terjerat skandal pelecehan seksual, dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi UGM.
1. Bermula dari Laporan Mahasiswi Farmasi pada Juli 2024
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mahasiswi dari Fakultas Farmasi UGM melaporkan dugaan pelecehan seksual pada Juli 2024.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.