Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Mencengangkan Skandal Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Prof Edy, Modus Halus hingga Dipecat secara Permanen

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 April 2025 | 08:38 WIB
5 fakta soal pemecatan Guru Besar UGM berinisial EM usai terbukti melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya. (Kolase acadstaff.ugm.ac.id/freepik)
5 fakta soal pemecatan Guru Besar UGM berinisial EM usai terbukti melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya. (Kolase acadstaff.ugm.ac.id/freepik)

Satgas PPKS memberikan pendampingan kepada korban dan langsung melakukan investigasi awal, termasuk memanggil EM untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pun diperluas ke para saksi lainnya.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di NTB Diserahkan ke Kejari, Momen Agus Buntung Menangis Histeris Peluk Sang Ibu Sebelum Ditahan Jadi Gunjingan Netizen

Berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS UGM, terungkap modus pelaku mengajak korban bimbingan di luar kampus.

2. EM Dicopot dari Jabatan Akademik Sebelum Putusan Final

Meski hasil investigasi komprehensif belum rampung, UGM mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan EM dari seluruh kegiatan akademik dan jabatan struktural. Salah satu jabatan penting yang dicabut adalah posisi Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) di Fakultas Farmasi.

“Jabatan Ketua CCRC dicabut sejak 12 Juli 2024 atas keputusan Dekan Fakultas Farmasi. Hal ini dilakukan demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” jelas Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 6 April 2025. 

Baca Juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ternyata Piawai Kendarai Motor Sendiri hingga Kerap Pesta Minuman Keras

3. Investigasi Resmi Dilakukan Selama 3 Bulan

Untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas, Satgas PPKS UGM membentuk komite pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Komite ini bekerja sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan, komite menyimpulkan bahwa EM benar-benar melakukan kekerasan seksual dan telah melanggar berbagai regulasi internal UGM, termasuk kode etik dosen.

Baca Juga: Diduga Berikan Hukuman Tak Setimpal dan Unggah Permintaan Maaf Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Akun Instagram Fisip UNEJ Diserbu Protes

4. Dipecat Permanen Lewat Keputusan Rektor UGM

Berdasarkan bukti dan kesimpulan dari tim investigasi, UGM akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tetap. Keputusan ini resmi tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.

5. UGM Tegaskan Nol Toleransi untuk Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi penanda bahwa UGM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika dan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Kampus menekankan pentingnya menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari intimidasi maupun pelecehan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X