news

Pemukulan Tim Medis saat Demo UU TNI Langgar Konvesi Jenewa 1949, Apa Itu? Simak 4 Poin Perjanjian yang Jadi Hukum Perang Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi isi Konvensi Jenewa yang membahas perlindungan terhadap tim medis dalam perang (Pexels /RDNE)

Konvensi Jenewa dibuat untuk membatasi kebiadaban perang, termasuk melindungi warga sipil, petugas medis, pekerja bantuan juga korban perang seperti pasukan yang terluka, sakit dan tawanan.

Konvensi Jenewa terdiri dari 429 pasal hukum dan dilengkapi protokol tambahan pada tahun 1977 dan 2005.

Baca Juga: Lagi! Tim Medis Kembali Jadi Korban Intimidasi Aparat pada Demo Penolakan UU TNI di Gedung DPR, Netizen: Ini yang Katanya Melindungi Rakyat?

4 Perjanjian dalam Konvensi Jenewa berisi pasal-pasal tentang hak dasar bagi tawanan perang, perlindungan korban yang terluka, termasuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.

Hingga saat ini, Konvensi Jenewa masih berlaku dan diakui oleh 196 negara, termasuk Indonesia.

Konvensi Jenewa sendiri merupakan gagasan dari Komite Internasional Palang Merah atau ICRC sebagaimana dikutip dari situs PMI Kota Denpasar.

Baca Juga: Parah! Aparat Blokade Jalan pada Demo UU TNI di Jakarta, 5 Ambulans Pembawa Korban Luka-luka Tak Bisa Lewat

Pada tahun 1864, pemerintah Swiss menggelar konferensi diplomatik di Jenewa yang melahirkan perjanjian internasional dengan nama Konvensi Jenewa 1864.

Selanjutnya, digelar konvensi lanjutan dengan berbagai penyesuaian dan perkembangan seperti Konvensi Jenewa II, III dan Konvensi Jenewa IV yang digelar pada tahun 1949.

Konvensi Jenewa dan protokol tambahan ini khusus melindungi pihak-pihak yang tidak ikut berperang seperti warga sipil, pekerja medis, tentara yang terluka serta pekerja bantuan.

Baca Juga: Ambulance Bantuan untuk Aksi Demo di Karawang Diduga Dijebak Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

Konvensi Jenewa juga memuat aturan yang ketat di mana untuk menangani pelanggaran berat, pelaku harus dikejar, diadili hingga diekstradisi apapun kewarganegaraannya.

Dikutip dari laman ICRC, Berikut ini 4 isi perjanjian Konvensi Jenewa

1. Perjanjian Pertama: Melindungi tentara yang sakit dan terluka di medan perang serta memastikan tentara tersebut diperlakukan secara manusiawi dan tanpa diskriminasi.

2. Perjanjian Kedua: Melindungi tentara perang laut yang terluka dan sakit, termasuk korban kapal karam.

Halaman:

Tags

Terkini