SketsaNusantara.id - Tindak kekerasan yang dialami tim medis hingga jurnalis pada aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI menjadi perhatian publik.
Dalam rangkaian aksi unjuk rasa penolakan UU TNI di berbagai daerah, muncul beberapa kasus tindak kekerasan terhadap tim medis juga jurnalis yang bertugas.
Kabar intimidasi hingga pemukulan yang diduga dilakukan aparat ini pun beredar secara masif di media sosial.
Terbaru, intimidasi termasuk penggeledahan dan tindak kekerasan dialami tim medis demo penolakan UU TNI di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam video yang beredar, tas medis diduga digeledah oleh aparat kepolisian hingga rusak.
Selain itu, tim medis juga menjadi korban pemukulan meski telah memakai atribut medis.
Netizen pun menyinggung konvensi Jenewa yang dilanggar dalam aksi tersebut.
“Kenapa medis diserang? Apa tidak tahu kalau tim medis dalam keadaan perang pun di internasional itu dilindungi oleh Konvensi Jenewa sejak 1949?” cuit akun X @neVerAl0nely pada 27 Maret 2025.
Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berkaitan dengan hukum perang internasional.
Konvensi Jenewa sendiri adalah hukum internasional yang berisi 4 perjanjian dan 3 protokol tambahan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi International Commitee of The Red Cross (ICRC).