SketsaNusantara.id - Sejak awal Januari 2025 lalu, dikabarkan bahwa UMK di daerah-daerah Provinsi Jawa Tengah alami kenaikan sebesar 6,5%.
Jika benar, mari cek bersama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah 2025 setelah naik.
Benar sekali, Pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota biasa disingkat UMK di Indonesia tanpa terkecuali.
Pengumuman disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada bulan Desember 2024 lalu
Mengutip dari yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikan upah minimum di Indonesia meningkat sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Artinya jumlah upah minimum tahun 2024 akan ditambahkan dengan kenaikan 6,5% menjadi upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Semarang 2025? Cek Jumlah Resminya Setelah Dinaikan 6,5 Persen dari Tahun 2024
peningkatan upah minimum ini tentunya telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Regulasi lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Informasi terkait kenaikan di Indonesia bisa dicukupkan sampai sini, selanjutnya mari secara fokus mengetahui jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah 2025.
Kabupaten Temanggung salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbaru di Indonesia.