SketsaNusantara.id - Kabar baik untuk masyarakat, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah resmi alami kenaikan cukup besar di 2025.
Mulai awal 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perihal upah minimum di seluruh daerah di Indonesia yang meningkat sebesar 6,5%.
Kenaikan upah minimum tersebut bersifat nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Semarang 2025? Cek Jumlah Resminya Setelah Dinaikan 6,5 Persen dari Tahun 2024
Peningkatan jumlah upah yang cukup besar ini tentunya akan memengaruhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Salah satu daerah yang juga mendapat kenaikan UMK adalah Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana sebelumnya telah meresmikan perubahan jumlah upah minimum di kabupaten/kota Jawa Tengah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Merujuk pada hasil yang sudah diumumkan, besaran UMK Kabupaten Sragen di tahun 2025 yakni sebesar Rp2.182.200.
Sedangkan jumlah besaran UMK Kabupaten Sragen pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.049.000.
Selanjutnya, mari melihat pertumbuhan UMK Kabupaten Sragen dalam 5 tahun terakhir.
1. UMK Kabupaten Sragen 2021: Rp1.829.500