SketsaNusantara.id - Waktunya update informasi seputar Upah Minimum Kabupaten/Kota disingkat UMK di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah 2025.
Pemerintah meresmikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 lalu.
Persentase kenaikan UMK di seluruh daerah Indonesia terhitung sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 juga membahas tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Lanjut mari membahas perubahan jumlah UMK Kabupaten Semarang di tahun 2025.
Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah Provinsi Jawa Tengah yang dijuluki sebagai daerah Seribu Restoran.
Sebutan Kabupaten Semarang merujuk pada banyaknya pertumbuhan rumah makan dan restoran.
Dengan begitu, maka tak heran juga Kabupaten Semarang menjadi tempat ideal untuk mencari nafkah.