SketsaNusantara.id — Polemik seputar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir.
Sebagian pihak menilai perubahan ini sebagai langkah memperkuat profesionalisme militer, sementara yang lain justru khawatir membuka kembali pintu dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memahami kekhawatiran tersebut.
"Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik dan protes itu hal yang lumrah," ujarnya, dikutip SketsaNusantar.id dari Instagram resmi @dpr_ri.
Namun, menurutnya, celah untuk praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup. Revisi UU TNI diklaim justru menegaskan posisi militer yang profesional dan netral dari politik, sebagaimana diatur dalam beberapa butir pasal.
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI disebut menjadi tameng agar TNI tetap fokus sebagai alat pertahanan negara:
- Pasal 2 butir d: TNI tetap tunduk pada kebijakan politik negara.
- Pasal 39: Prajurit TNI dilarang berpolitik, berbisnis, dan ikut pemilu.
- Pasal 47 ayat 1: Prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib pensiun.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan lima instansi yang boleh diisi oleh prajurit aktif, yakni:
1. Pengelola Perbatasan