news

RUU TNI Resmi Disahkan Oleh Ketua Umum DPR RI Puan Maharani, Ini 5 Institusi Tambahan yang Bisa Diisi Oleh Tentara Aktif

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:22 WIB
Ilustrasi beberapa institusi yang bisa diisi oleh TNI aktif setelah RUU TNI disahkan oleh Puan Maharani. (Freepik / pressfoto)

SketsaNusantara.id- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI resmi disahkan.

RUU TNI tersebut disahkan oleh Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani dalam sidang paripurna ke-15 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam UU TNI tersebut ada beberapa institusi yang bisa diduduki oleh TNI. Jumlahnya bertambah sesuai dengan RUU TNI yang diajukan.

Baca Juga: Kocak! Pendukung RUU TNI yang Gelar Aksi Damai di Depan DPR Gelagapan saat Ditanya Alasan, Netizen: Minimal Kalau Nyewa Orang Itu...

Diketahui sebelum RUU TNI disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan langsung draft tersebut kepada Puan Maharani.

Puan Maharani juga sempat memastikan kepada seluruh peserta sidang paripurna apakah RUU TNI tersebut akan disahkan.

Para peserta sidang paripurna menjawab 'setuju' dengan serentak. Maka Ketum DPR RI itu bisa meresmikan RUU TNI.

Baca Juga: 'Buzzer' Sampai Turun ke Jalan? Muncul Aksi Dukung RUU TNI di Depan Gedung DPR RI saat Ribuan Aparat dan Alutsista Disiagakan untuk Hadang Demonstran

Lebih lanjut, RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini memang menghasilkan beberapa perubahan yang signifikan.

Salah satunya dalam pasal 47, ada penambahan 5 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Sehingga totalnya ada 14 institusi dari yang sebelumnya hanya 9. Lantas, apa 5 institusi yang menjadi tambahan dalam RUU TNI?

Baca Juga: Bendahara Pemenangan Cabup Hendy Siswanto Bakal Dilaporkan Polisi oleh AMJPD, Usai Sebut Institusi TNI dan Polri

1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

2. Badan Penanggulangan Bencana

Halaman:

Tags

Terkini