SketsaNusantara.id- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI resmi disahkan.
RUU TNI tersebut disahkan oleh Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani dalam sidang paripurna ke-15 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam UU TNI tersebut ada beberapa institusi yang bisa diduduki oleh TNI. Jumlahnya bertambah sesuai dengan RUU TNI yang diajukan.
Diketahui sebelum RUU TNI disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan langsung draft tersebut kepada Puan Maharani.
Puan Maharani juga sempat memastikan kepada seluruh peserta sidang paripurna apakah RUU TNI tersebut akan disahkan.
Para peserta sidang paripurna menjawab 'setuju' dengan serentak. Maka Ketum DPR RI itu bisa meresmikan RUU TNI.
Lebih lanjut, RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini memang menghasilkan beberapa perubahan yang signifikan.
Salah satunya dalam pasal 47, ada penambahan 5 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Sehingga totalnya ada 14 institusi dari yang sebelumnya hanya 9. Lantas, apa 5 institusi yang menjadi tambahan dalam RUU TNI?
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Penanggulangan Bencana