news

DPR Sahkan RUU TNI! Berikut 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi Tentara Aktif tanpa Harus Keluar dari Militer

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif pasca RUU TNI disahkan ( tniad.mil.id)

 

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Melalui sidang rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani, RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, salah satunya batasan peran prajurit aktif dalam tugas non-militer.

Baca Juga: 'Buzzer' Sampai Turun ke Jalan? Muncul Aksi Dukung RUU TNI di Depan Gedung DPR RI saat Ribuan Aparat dan Alutsista Disiagakan untuk Hadang Demonstran

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna di Gedung DPR.

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit atau tentara aktif.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI .

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI, Publik Pertanyakan Draf Revisi, Ferry Irwandi: Ini Drafnya Mana Oy DPR RI

Jika sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, setelah direvisi, jumlahnya bertambah menjadi 14.

Tentara atau TNI aktif yang menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri dari militer.

Dan berikut ini daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri berdasarkan UU TNI yang telah direvisi.

Baca Juga: SAH! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamjoeddin: Kami Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan
3. Kesekretariatan Negara, termasuk Kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
6. Badan Narkotika Nasional (BNN)
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

Halaman:

Tags

Terkini