SketsaNusantara.id - Simak lengkap jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan Provinsi Jawa Tengah di tahun 2025.
Sebelum bahas jumlah kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2025, perlu kita ketahui aturan hingga ketentuan UMK yang berlaku.
Langsung saja, jumlah/nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, total persentase kenaikannya sebesar 6,5% dari pendapatan mininum tahun 2024.
Jumlah 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh Provinsi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Regulasinya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selanjutnya, naik UMK di Provinsi Jawa Tengah 2025 telah diumumkan Oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Lantas berapa besar UMK Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah 2025?
SketsaNusantara.id merujuk dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan laman resmi jatengprov.go.id, Jumlah UMK Kabupaten Pekalongan 2025 yakni sebesar Rp2.486.653.
UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2025 naik sebesar Rp151.767 dari pendapatan mininum tahun 2024 sebesar Rp2.334.886.