Jumlah gaji UMK Purbalingga resmi naik menjadi Rp 2.338.283,12 dari upah minimum 2024.
Angka UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.
Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2025 Rp 2.338.283,12, beda tipis dengan UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp 2.338.410,00.
Gaji di Purbalingga dibandingkan di Banyumas hanya selisih anga ratusan rupiah saja.
Nilai besaran gaji UMK 2025 yang sudah ditetapkan ini membuat Banyumas dan Purbalingga kejar-kejaran rangking UMK tertinggi se-Jawa Tengah.
Apabila diurutkan dari UMK 2025 tertinggi hingga terendah, Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat 19 dan Banyumas 18 se-Jawa Tengah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!