SketsaNusantara.id - Kabupaten Purbalingga merupakan bagian dari 35 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Serentak di wilayah Pemprov Jateng besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 sudah disahkan dan diberlakukan.
Termasuk Kabupaten Purbalingga yang mengalami kenaikan UMK 2025 dibanding tahun 2024.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Kudus 2025, Cek Nominal Resminya Lebih Besar daripada Kabupaten Rembang?
Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2025 beda tipis dengan Kabupaten Banyumas.
Sehingga, membuat posisi peringkat UMK tertinggi se-Jawa Tengah antara Purbalingga dan Banyumas selisih sedikit.
Nilai kenaikan UMK 2025 terbilang cukup tinggi, karena naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2025 termasuk Banyumas dan 33 daerah lain di Jawa Tengah sudah disahkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjaha.
Dikutip SketsaNusantara.id, kenaikan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Hal ini berlaku di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
Besaran kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi Bupati Purbalingga dan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purbalingga pada 12 Desember 2024.
UMK Kabupaten Purbalingga 2025 telah ditetapkan dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.