1. Kronologi Penemuan Ladang Ganja Sejak September 2024
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja yang berada di kawasan Bromo sudah terjadi sejak tanggal 18-21 September 2024 lalu.
"Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang bulan September 2024 kemarin," kata Rudi dalam video yang diposting di akun @bbtnbromotenggersemerunyang diunggah hari Senin, 17 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, TNBTS bekerja sama dengan Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Mereka menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Senduro dan Gucialit, yang secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Penemuan ini berkat penggunaan drone untuk mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang tersembunyi.
Alhasil, 4 warga Desa Argosari ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
2. Tujuan Aturan Pelarangan Drone
Kepala Balai Besar TNBTS juga menjelaskan soal pelarangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru yang sesuai dengan SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA.4/2019 yang berlaku sejak tahun 2019.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan keselamatan pendaki agar tidak terganggu oleh aktivitas penggunaan drone.
Selain itu, larangan ini juga untuk melindungi satwa liar dan ekosistem di kawasan tersebut dari potensi gangguan.
"Pelarangan ini bukan hanya dimaksudkan untuk keselamatan para pengunjung, tetapi juga dilakukan pada tempat-tempat yang sakral bagi masyarakat suku Tengger," ungkap Rudi.