SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Karanganyar 2025 telah ditetapkan.
Pj Gubernur Jawa Tengah, nana Sudjaha telah mengesahkan besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 sejak Desember 2024.
Besaran UMK 2025 yang sudah disahkan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Dibandingkan dengan UMK tahun 2024, nilai upah minimum Kabupaten Karanganyar 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
Diterbitkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah guna memberikan gaji yang sesuai.
Penatapan besaran UMK merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK setempat sebelumnya.
Teramsuk di Kabupaten Karanganyar, pemerintah tidak langsung saja menetapkan namun ada beberapa aspek yang ditinjau.
Salah satunya adalah kondisi ekonomi, besaran harga bahan pokok di pasaran yang disebut kondisi ekonomi dan kehidupan layak atau KHL.
Terdapat 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah yang sudah ditetapkan dan disahkan besaran UMK di masing-masing daerah.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024, besaran UMK Kabupaten Karanganyar 2025 telah disahkan dna sudah berlaku sejak awal tahun 2025 kemarin.
Selain SK Gubernur, regulasi lain yang mengatur besaran nikai UMK Karanganyar yaitu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.