1. De-anonimisasi, yaitu jenis doxing yang melibatkan pengungkapan identitas seseorang yang sebelumnya anonim atau menggunakan nama samaran.
2. Pembedahan Informasi Pribadi, yakni jenis doxing dalam bentuk mengungkapkan informasi pribadi dan rahasia milik seseorang.
Informasi tersebut bisa mencangkup alamat rumah, email, nomor telepon hingga inforrmasi lain yang sebelumnya tidak diketahui umum.
3. Penghinaan dan Mempermalukan, yakni sejenis doxing yang berupa penyebaran informasi pribadi seseorang dengan maksud menghancurkan reputasi mereka.
Doxing jenis ini bisa memposting informasi palsu atau memutarbalikkan fakta, termasuk mempublikasikan video atau foto seksual seseorang.
Lalu apa kaitannya doxing dengan Cyberbullying atau perudungan siber?
Dikutip dari situs Cyberbullying.org, banyak yang berpendapat bahwa doxing yang dilakukan dengan tujuan mempermalukan seseorang termasuk ke dalam tidakan perudungan siber atau Cyberbullying.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!