SketsaNusantara.id - Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kembali mencuat seiring dengan kontroversi RUU TNI, yang belakangan ini menjadi agenda rapat Anggota DPR RI.
Bahkan, pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, yang menimbulkan kecurigaan publik.
RUU TNI sendiri banyak mendapat penolakan karena memungkinkan prajurit militer aktif untuk menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga, dan berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang telah dihapus pasca-reformasi 1998.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat, termasuk dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, jurnalis Dandhy Laksono, hingga aktor Fedi Nuril, dan komika Bintang Emon.
Banyak yang mempertanyakan mengapa RUU TNI yang diprioritaskan bahkan ngotot dibahas secara tertutup, sementara RUU Perampasan Aset, yang dinilai lebih penting dan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi, justru tak kunjung disahkan.
Bahkan draft RUU Perampasan Aset ini kabarnya sudah rampung, namun nasibnya terkatung-katung tanpa kepastian selama bertahun-tahun hingga kini tak ada kabar kelanjutannya.
Bintang Emon secara terang-terangan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya lebih dulu disahkan sebelum RUU TNI.
Hal ini senada dengan kritik netizen yang menyebut bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meredam kemarahan publik karena dianggap sebagai langkah konkret dalam menindak para koruptor.
"Benerin dulu polanya, kalo misalnya RUU Perampasan Aset ini disahkan dulu sebelum RUU TNI, beneran deh, gak bakal rame kaya gini," komentar Bintang Emon di postingan Instagram pribadinya.
"Sembunyi-sembunyi penguasa mau gol-kan RUU TNI. Urgensinya apa sih? RUU Perampasan Aset juga udah lama gak disahkan sampai sekarang mangkrak, padahal itu lebih penting daripada RUU TNI," komentar salah satu netizen di Instagram.
Lantas, apa itu RUU Perampasan Aset? Dilansir dari laman resmi DPR RI dan berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai RUU Perampasan Aset yang dinilai lebih penting dan ugensinya tinggi dibandingkan RUU TNI.