Selain itu, regulasi ini dapat mengurangi tingkat kejahatan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia.
Diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada tahun 2008 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Namun, hingga kini DPR belum juga membahasnya secara serius. Bahkan, dalam Prolegnas Prioritas 2025, RUU ini tidak dimasukkan dalam daftar yang seharusnya masuk prioritas utama.
Padahal, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah siap disahkan, tetapi entah mengapa DPR tidak segera membahasnya.
Sementara dalam Prolegnas 2025, para pemangku keputusan lebih memprioritaskan RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pengampunan Pajak, hingga RUU Pemilu.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa banyak pihak yang tidak ingin RUU ini disahkan karena dapat mengancam kepentingan mereka, terutama mereka yang memiliki kekayaan hasil tindak pidana.
Melihat kondisi saat ini usai banyak terungkap kasus korupsi yang makin merajalela di Indonesia, sudah sepatutnya RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang tinggi dan didesak menjadi prioritas utama pemerintah dan segera disahkan DPR.
Jika dibiarkan berlarut-larut, ketidakpastian ini dapat semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Siapa Penggagas Dwifungsi ABRI? Mengenal AH Nasution, Jenderal Bintang 5 yang Selamat dari Tragedi G30S PKI
Sudah Ada Sebelum Orba? Mendiang Salim Said Ungkap Sosok Pencetus Dwifungsi ABRI: Bukan AH Nasution!
Pengusulan KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional, Gubernur Jatim Akui Masih Sedikit Kiai NU yang Terdokumentasi Dengan Baik Dalam Negara
Bintang Emon Beri Pesan Menohok untuk Buzzer yang Serang Balik Pakai 'Balasan Template' di Tengah Huru Hara RUU TNI, Netizen: Mending Kalian Tobat!
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim, Ketua TP2GP Rl Prof Usep Abdul Matin: Tuduhan Keterlibatannya di Dl/Tll Tidak Terbukti
3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?