Kamis, 4 Juni 2026

Tak Kunjung Disahkan, Apa Itu RUU Perampasan Aset? Kebijakan yang Dinilai Urgensinya Lebih Tinggi dan Lebih Penting Ketimbang RUU TNI

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 11:13 WIB
Potret Masyarakat mendesak pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi yang dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI (Instagram/pahlawanrakyat_ri)
Potret Masyarakat mendesak pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi yang dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI (Instagram/pahlawanrakyat_ri)

Selain itu, regulasi ini dapat mengurangi tingkat kejahatan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia.

Diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada tahun 2008 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun, hingga kini DPR belum juga membahasnya secara serius. Bahkan, dalam Prolegnas Prioritas 2025, RUU ini tidak dimasukkan dalam daftar yang seharusnya masuk prioritas utama.

Baca Juga: Rapat RUU TNI Digelar Maraton di Hotel Berbintang, Fedi Nuril Beri Kritikan Menohok: Gua Gak Menemukan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025

Padahal, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah siap disahkan, tetapi entah mengapa DPR tidak segera membahasnya.

Sementara dalam Prolegnas 2025, para pemangku keputusan lebih memprioritaskan RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pengampunan Pajak, hingga RUU Pemilu.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa banyak pihak yang tidak ingin RUU ini disahkan karena dapat mengancam kepentingan mereka, terutama mereka yang memiliki kekayaan hasil tindak pidana.

Baca Juga: 3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?

Melihat kondisi saat ini usai banyak terungkap kasus korupsi yang makin merajalela di Indonesia, sudah sepatutnya RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang tinggi dan didesak menjadi prioritas utama pemerintah dan segera disahkan DPR.

Jika dibiarkan berlarut-larut, ketidakpastian ini dapat semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: jdih.ppatk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X