RUU Perampasan Aset sendiri merupakan regulasi yang mengatur upaya paksa negara untuk mengambil alih aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.
RUU ini mendapat sambutan baik dari masyarakat mengingat selama ini sistem hukum di Indonesia hanya memungkinkan perampasan aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sering kali memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ada kasus korupsi, pada akhirnya pelaku masih bisa memiliki aset dan tak sepenuhnya memberikan efek jera meski sudah dihukum puluhan tahun di penjara. Selain itu, aset negara yang dikembalikan pun tak sepadan dari nominal hasil korupsi yang telah dilakukan para koruptor.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Negara dapat langsung menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, bahkan pendanaan dari tindakan terorisme.
Menurut dokumen RUU Perampasan Aset yang ada di situs jdih.ppatk.go.id, mekanisme penerapan hukum ini melibatkan langkah-langkah seperti penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan akhirnya perampasan aset.
Mekanisme ini merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti-Korupsi tahun 2003, yang memberikan negara wewenang untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan atau digunakan dalam tindak pidana.
Konsep ini juga telah diadopsi oleh banyak negara sebagai standar internasional dalam pemberantasan korupsi.
Mengapa RUU Perampasan Aset dinilai lebih penting untuk disahkan terlebih dahulu ketimbang RUU TNI?
Perampasan aset tidak hanya bertujuan untuk mengalihkan harta kekayaan dari pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Aturan ini juga memungkinkan negara menyita aset yang tidak jelas kepemilikannya, sehingga dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk segera disahkan untuk menciptakan atmosfer politik di Indonesia yang lebih dan tidak ada satu pun penyelenggara negara yang menyimpangkan kekuasaannya.
"Jika RUU Perampasan Aset ini tiada sulit dilakukan pemberantasan korupsi, tidak ada yang ditakuti para penyelenggara negara dan memunculkan koruptor lain, karena pelaku kejahatan merasa tidak dimiskinkan dan dirampasnya aset kekayaan mereka," kata Feri Amsari dalam postingan akun Instagram @sahabaticw yang diunggah pada 13 Desember 2023 lalu.
Artikel Terkait
Siapa Penggagas Dwifungsi ABRI? Mengenal AH Nasution, Jenderal Bintang 5 yang Selamat dari Tragedi G30S PKI
Sudah Ada Sebelum Orba? Mendiang Salim Said Ungkap Sosok Pencetus Dwifungsi ABRI: Bukan AH Nasution!
Pengusulan KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional, Gubernur Jatim Akui Masih Sedikit Kiai NU yang Terdokumentasi Dengan Baik Dalam Negara
Bintang Emon Beri Pesan Menohok untuk Buzzer yang Serang Balik Pakai 'Balasan Template' di Tengah Huru Hara RUU TNI, Netizen: Mending Kalian Tobat!
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim, Ketua TP2GP Rl Prof Usep Abdul Matin: Tuduhan Keterlibatannya di Dl/Tll Tidak Terbukti
3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?