news

Apa Itu THR? Ternyata Begini Ulasan Lengkap tentang Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:00 WIB
Dasar hukum, besaran uang, hingga waktu diberikannya THR oleh perusahaan kepada karyawannya. (Pixabay.com/@EmAji)

Mengenai besarannya yang diterima, semua itu tergantung dari lamanya masa kerja karyawan.

Baca Juga: Wajib Disimak! Ini 4 Tips Menggunakan THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis di Hari Raya

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar satu bulan gaji penuh.

Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional.

Jika perusahaan terlambat memberi THR, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar ditemukan titik terangnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam

Melalui pemahaman akan THR atau Tunjangan Hari Raya, diharapkan agar hak sebagai karyawan dapat terpenuhi di tempat kerja.

Selain itu, bisa juga membantu dalam merencanakan keuangan secara bijak ketika hari raya tiba.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini