Mengenai besarannya yang diterima, semua itu tergantung dari lamanya masa kerja karyawan.
Baca Juga: Wajib Disimak! Ini 4 Tips Menggunakan THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis di Hari Raya
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar satu bulan gaji penuh.
Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional.
Jika perusahaan terlambat memberi THR, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar ditemukan titik terangnya.
Melalui pemahaman akan THR atau Tunjangan Hari Raya, diharapkan agar hak sebagai karyawan dapat terpenuhi di tempat kerja.
Selain itu, bisa juga membantu dalam merencanakan keuangan secara bijak ketika hari raya tiba.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini