Mengenai besarannya yang diterima, semua itu tergantung dari lamanya masa kerja karyawan.
Baca Juga: Wajib Disimak! Ini 4 Tips Menggunakan THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis di Hari Raya
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar satu bulan gaji penuh.
Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional.
Jika perusahaan terlambat memberi THR, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar ditemukan titik terangnya.
Melalui pemahaman akan THR atau Tunjangan Hari Raya, diharapkan agar hak sebagai karyawan dapat terpenuhi di tempat kerja.
Selain itu, bisa juga membantu dalam merencanakan keuangan secara bijak ketika hari raya tiba.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!
Siapa Pencetus THR? Profil Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang Lahirkan Tradisi 'Hadiah Lebaran' di Indonesia
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
Bagaimana jika Perusahaan Tidak Berikan THR? Begini Sanksi yang Didapat Menurut Peraturan yang Berlaku