SketsaNusantara.id- Kata THR atau singkatan dari Tunjangan Hari Raya pasti bukanlah istilah asing bagi para pekerja.
Walau akrab di telinga, namun masih ada yang mungkin belum mengetahui apa itu sebenarnya arti kata THR.
Melansir SketsaNusantara.id dari website bankmega.com, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah dana tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Waktu pemberian THR ini sendiri dilakukan saat menjelang hari raya keagamaan, contohnya seperti Idul Fitri dan Natal.
Pemberiah THR tersebut punya tujuan agar para karyawan bisa memenuhi berbagai kebutuhanketika hari raya, mulai dari baju baru, kebutuhan ibadah, hingga biaya mudik.
THR yang diberikan perusahaan, terutama di Indonesia bersifat wajib dan bukan hanya sekadar tradisi.
Hal itu berarti bahwa semua perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya, minimal sekali dalam setahun.
Kewajiban perusahaan untuk memberi THR kepada karyawannya tersebut tentu memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku.
Dasar hukum THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, menyatakan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Biasanya, Tunjangan Hari Raya itu diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, agar bisa digunakan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan.
Setiap karyawan yang telah bekerja di suatu perusahaan minimal satu bulan, maka sudah berhak memperoleh THR.