Minggu, 19 Juli 2026

THR Anak: Haruskah Diberikan Bebas atau Dikelola Orang Tua? Begini Anjuran Islam Terkait Wewenang Orang Tua atas Uang Lebaran Anak

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi - pemberian THR untuk anak di hari lebaran dan wewenang orang tua untuk mengelola uang lebaran anak menurut islam (pexels/Sara Mazin)
Ilustrasi - pemberian THR untuk anak di hari lebaran dan wewenang orang tua untuk mengelola uang lebaran anak menurut islam (pexels/Sara Mazin)

SketsaNusantara.id - Bagi-bagi Tunjangan Hari Raya atau THR kepada anak-anak sudah menjadi tradisi saat Hari Raya Idul Fitri.

Momen ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi mereka, karena bisa mendapatkan uang dalam jumlah yang cukup banyak dari saudara, kerabat, maupun tetangga.

Namun, sering kali muncul dilema bagi orang tua. Apakah uang THR tersebut harus diberikan sepenuhnya kepada anak atau sebaiknya dikelola oleh orangtua?

Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7

Dalam banyak keluarga, kerap ditemui uang THR anak biasanya dititipkan kepada orang tua dengan alasan keamanan dan pengelolaan yang lebih bijak. Terlebih bagi anak-anak yang masih balita dan belum mengerti uang.

Ada pula kasus ketika uang tersebut tidak dikembalikan kepada anak karena sudah habis digunakan orangtua untuk keperluan lain.

Secara hukum, dalam konteks kepemilikan, uang yang diberikan sebagai THR lebaran kepada anak pada dasarnya menjadi hak anak itu sendiri.

Namun, karena anak-anak masih belum memahami cara mengelola uang dengan baik, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk membantu mereka dalam menggunakannya dengan bijak.

Baca Juga: BNI Sediakan Rp21 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran 2025, Transaksi Digital Terus Meningkat

Lantas bagaimana sebaiknya pengelolaan uang lebaran anak menurut ajaran Islam? Apakah harus diserahkan sepenuhnya kepada anak, ataukah orang tua yang perlu mengelolanya?

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh disebutkan bahwa orangtua sebagai wali dari anak-anaknya, memiliki wewenang untuk mengelola uang anak termasuk dari THR lebaran asalkan digunakan untuk kemashlahatan anak-anaknya.

Terlebih bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, uang lebaran anak bisa digunakan untuk kepentingan pokok seperti membayar SPP sekolah, uang saku atau pengeluaran lain yang memiliki manfaat kembali pada anak tersebut.

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Upaya ini dilakukan supaya uang tadi tidak habis sia-sia karena anak belum bisa membelanjakannya dengan baik. Apalagi jika anak-anak punya kebiasaan boros menggunakannya untuk membeli barang-barang tidak penting yang sekaligus mengajarkan sang buah hati untuk tidak menghambur-hamburkan uang secara percuma.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X