SketsaNusantara.id - Kabar kenaikan pangkat yang diterima Mayor Teddi Indra Wijaya membuat publik kembali menyoroti para prajurit TNI yang memegang jabatan sipil.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu jabatan Mayor Teddy naik menjadi Letnal Kolonel beberapa waktu lalu.
Padahal saat itu, mantan ajudan Prabowo Subianto tersebut telah dilantik menjadi Sekretaris Kabineet.
Padahal, dalam Undang-Undang TNI pasal 47, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan hal serupa.
Bahwa prajurit TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Hal senada juga diungkap Ketua DPR RI Puan Maharani yang menekankan bahwa TNI aktif wajib mengundurkan diri saat menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: TNI Gadungan Tertangkap dan Dihajar Massa Saat Hendak Curi Motor di Gumukmas Jember
Namun yang terjadi, Mayor Teddy yang menjabat sebagai Sekretaris Kabiner masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif bahkan hingga diberikan kenaikan pangkat.
Selain Mayor Teddy, rupanya masih ada beberapa prajurit TNI yang juga belum pensiun dini atau mengundurkan diri meski sudah memegang jabatan sipil.
Beberapa di antaranya bahkan menjadi Komisaris di 2 perusahaan BUMN, yakni PT PAL dan PT Pindad.
Dikutip dari akun X @narkosun, setidanya terdapat 6 prajurit TNI akif yang saat ini menduduki jabatan sipil.