Minggu, 19 Juli 2026

Panglima TNI Agus Subiyanto: Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini, Mayor Teddy Mundur atau UU Diubah?

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:12 WIB
Mayor Teddy diisukan mundur dari prajurit TNI demi dampingi Prabowo (X/@Rexthatch)
Mayor Teddy diisukan mundur dari prajurit TNI demi dampingi Prabowo (X/@Rexthatch)

SketsaNusantara.id - Agus Subiyanto, Panglima TNI mengatakan bahwa seluruh anggota TNI aktif dan duduk di jabatan sipil akan pensiun dini atau mundur dari kedinasan.

Hal tersebut ia sampaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan pada Senin, (10/3/2025).

Agus menambahkan jika ketetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 ayat 1.

Dalam aturan tersebut berbunyi bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari aktif keprajuritan.

Baca Juga: Keseruan Para Musisi Tanah Air dalam Acara Buka Bersama Ramadhan 2025, Bunga Citra Lestari: Mengisi Perut dan Hati...

Namun terdapat pengecualian pada pasal 47 ayat 2 bahwa anggota TNI masih memungkinkan menjadi prajurit aktif ketika menduduki jabatan di 10 lembaga negara.

Yaitu Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pertahanan Negara, Koordinator Bidang Politik dan Ketahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004," ucapnya dikutip SketsaNusantara.id dari youtube kompasTV.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan hingga Dicetuskan Tokoh Partai Islam

Menyoroti pernyataan Agus, netizen pun ramai dengan status Mayor Teddy saat ini.

Banyak yang menanyakan akankah Mayor Teddy mundur sebagai prajurit TNI atau justru akan ada aturan baru?

Sebagai informasi saat ini Mayor Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Indonesia ke-18 dalam Kabinet Merah Putih sejak 21 Oktober 2024.

"Adakah pengecualian buat anak emas?" @Insanixxx.

"Kalau gak pensiun atau mengundurkan diri pecat saja pak," @Naufalxxx.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X