news

4 Poin Penting Prabowo Terkait Kebijakan Pemberian THR untuk Driver Ojek Online, Kapan Bonus Dicairkan dan Berapa Besarannya?

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:27 WIB
Potret Presiden RI, Prabowo Subianto usai menyampaikan himbauan pemberian THR atau bonus hari raya untuk driver ojek online (Instagram/prabowo)

SketsaNusantara.id - Kabar gembira untuk para driver ojek online (ojol) karena untuk pertama kalinya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2025 ini.

Pemberian THR untuk mitra ojek online ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah seperti yang disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto baru-baru ini.

Presiden mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring (ojol) untuk memberikan THR berupa Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M yang kemungkinan akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Demo di Jakarta, Ini 3 Tuntutan Utama yang Diusung! Poin Pertama Kini Semakin Memberatkan...

Himbauan ini disampaikan Presiden di Istana Merdeka, yang dihadiri sejumlah pengemudi ojol, beserta Parick Waluyo selaku CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan Anthony Tan, CEO dari Grab.

"Saya dapat laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD dan termasuk memberikan Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online," kata Prabowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 10 Maret 2025.

Dihimpun SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, berikut 4 poin terkait pemberian THR kepada driver ojol yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Solidaritas Masyarakat Dukung Aksi Demo Kawal Putusan MK, Pedagang dan Ibu-Ibu Bagikan Makan-Minum Gratis hingga Ojol Ikut Antar ke Senayan

1. Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, seperti aturan yang ditetapkan pemerintah untuk karyawan swasta.

Hal ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.

Terkait hal ini, Prabowo menyatakan bahwa detail aturan resmi mengenai pemberian Bonus Hari Raya akan segera diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN, BUMD, termasuk pengemudi online, paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan terkait mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Halaman:

Tags

Terkini