Minggu, 19 Juli 2026

4 Poin Penting Prabowo Terkait Kebijakan Pemberian THR untuk Driver Ojek Online, Kapan Bonus Dicairkan dan Berapa Besarannya?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:27 WIB
Potret Presiden RI, Prabowo Subianto usai menyampaikan himbauan pemberian THR atau bonus hari raya untuk driver ojek online (Instagram/prabowo)
Potret Presiden RI, Prabowo Subianto usai menyampaikan himbauan pemberian THR atau bonus hari raya untuk driver ojek online (Instagram/prabowo)

"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online lain yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo.

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," imbuhnya.

"Semoga dengan kebijakan ini menjadikan para pekerja swasta dan para pengemudi online dapat merasakan libur serta mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025, Karyawan dan Pekerja Wajib Tahu Supaya Lebaran Bisa Cair

Itulah beberapa poin yang disampaikan Prabowo terkait pemberian bonus hari raya yang disambut dengan baik untuk driver ojol di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjut, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi untuk memastikan implementasi pemberian THR ini berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.***

 

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X