SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang didapatkan oleh seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta.
Biasanya, pemberian THR ini paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan perkiraan, Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025 yang artinya THR wajib diberikan dengan batas waktu 24 Maret 2025.
Tetapi, ada banyak perusahaan lain juga yang biasanya akan mencairkan THR jauh lebih awal.
Perhitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Ia menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN beserta pekerja swasta akan dicairkan secara tepat waktu, yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal Youtube @METRO TV.
Ketentuan pencairannya sendiri untuk ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran, sedangkan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu.
Sementara itu, percepatan pencairan THR untuk para ASN dikabarkan memiliki alokasi sekitar Rp 50 triliun.
Nah, berikut ini ulasan tentang aturan Pemerintah dalam Pencairan THR pada tahun 2025 menurut website bankmega.com.