1. Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mulai dicairkan sekitar 10 hingga 20 Maret 2025.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan lebih awal agar membantu serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
2. Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Kemudian untuk perusahaan swasta, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat sebelum hari raya Idul Fitri.
Melalui perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, pembayaran THR harus diberikan paling lambat 24 Maret 2025.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai pencairan THR bagi para pekerja ASN dan swasta di tahun 2025 ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Putus Usai Pacaran 7 Tahun, Intip Fakta Unik di Balik Sosok Elina Joerg yang Pernah Diberi THR Alphard dari Kekasihnya
Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!
Kerap Datangi Kelab Malam, Hotman Paris Bongkar Alasannya, Ada Hubungannya dengan Koleksi Mobil Mewahnya!
Minyakita di Bawah Volume dan Dijual di Atas HET, 2 Menteri Prabowo Memiliki Perbedaan Pendapat Drastis
Intip Fakta Menarik Band U'Camp yang Berduka Usai Kehilangan Sang Vokalis, Mulai dari Lagu Hits 90an Hingga Pernah Vakum
Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama