Besaran THR yang diterima berbeda antara karyawan swasta dan ASN pun berbeda-beda tergantung pada masa kerja, golongan, dan jabatan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Untuk pensiunan PNS, besaran THR bervariasi berdasarkan golongan.
Baca Juga: Menteri HAM Ajukan Rp1 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Pegawai, DPR Siap Dalami Permintaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa percepatan pencairan THR baik ASN dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor jasa dan perdagangan.
Selain itu, kebijakan mengenai jadwal pencairan THR juga diharapkan dapat dipenuhi oleh perusahaan swasta agar dapat memberi dampak positif dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2025.
Dengan memahami jadwal pencairan dan besaran THR 2025, karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!