Minggu, 19 Juli 2026

Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan THR 2025, simak jadwalnya untuk ASN, PPPK hingga Karyawan Swasta berdasarkan aturan pemerintah  (Pixabay/Ekoanung)
Ilustrasi pencairan THR 2025, simak jadwalnya untuk ASN, PPPK hingga Karyawan Swasta berdasarkan aturan pemerintah (Pixabay/Ekoanung)

Besaran THR yang diterima berbeda antara karyawan swasta dan ASN pun berbeda-beda tergantung pada masa kerja, golongan, dan jabatan.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru? Inilah Link dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun 2025 Melalui Pintar BI

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Untuk pensiunan PNS, besaran THR bervariasi berdasarkan golongan.

Baca Juga: Menteri HAM Ajukan Rp1 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Pegawai, DPR Siap Dalami Permintaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa percepatan pencairan THR baik ASN dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor jasa dan perdagangan.

Selain itu, kebijakan mengenai jadwal pencairan THR juga diharapkan dapat dipenuhi oleh perusahaan swasta agar dapat memberi dampak positif dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada awal tahun 2025. 

Dengan memahami jadwal pencairan dan besaran THR 2025, karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: ekon.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X