3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan dilebur menjadi dua:
Urusan perdagangan masuk ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan.
Urusan perindustrian akan bergabung ke Dinas Tenaga Kerja.
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya akan dibagi menjadi dua:
Urusan lingkungan hidup masuk ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Urusan pembangunan infrastruktur masuk ke Dinas PU dan Penataan Ruang.
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan digabung dengan Dinas Perikanan.
Menurut Agustin, kebijakan ini berpegang pada regulasi skoring dan prinsip perumpunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18.
"Penggabungan ini tidak dilakukan sembarangan. Kami memastikan dinas yang dilebur memiliki kesesuaian fungsi agar pelayanan tetap optimal," jelasnya.
Efisiensi atau Ancaman bagi Honorer?
Sementara restrukturisasi ini digadang-gadang sebagai langkah efisiensi, sejumlah anggota dewan menyoroti dampaknya terhadap tenaga honorer.
Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, Mufid, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan nasib pegawai non-ASN.