Sabtu, 18 Juli 2026

Bupati Jember Gus Fawait Turunkan Retribusi Pasar, Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto: Tidak Menyalahi Aturan

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:41 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto Rohman. (Dok DPRD Jember)
Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto Rohman. (Dok DPRD Jember)

SketsaNusantara.id - Di awal pemerintahan Bupati Jember Muhammad Fawait langsung mengambil kebijakan, menurunkan retribusi pasar di Pasar Tanjung Jember.

Alasannya, karena adanya kenaikan retribusi pasar hingga 100 persen dan membuat para pedagang kecil menjadi kewalahan.

Melihat kebijakan yang diambil tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan jika keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Apel Kendaraan Milik Pemkab Jember, Bupati Gus Fawait Temukan Mobil yang Kurang Layak: Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

"Terkait dengan yang dilakukan oleh bupati dengan menurunkan retribusi pasar ini, tidak menyalahi Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 7 Maret 2025.

Hermanto menyampaikan, dalam perda tersebut ada klausul yang diatur dalam pasal 60 ayat 6 bahwa retribusi pasar merupakan jasa umum.

"Sehingga bila melihat secara filosofi, retribusi jasa umum yang diberikan pemerintah harus berimplikasi pada tarif," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Ajukan Perubahan SOTK DPRD, Ahmad Halim: Ini Bagian dari Implementasi Visi Misi Kepala Daerah

Kebijakan yang diambil Bupati Jember Muhammad Fawait tersebut, menurutnya ada 2 hal yang bisa dilihat sebagai keberpihakan kepada masyarakat.

"Jadi kebijakan terkait tarif jasa yang diberikan ini bisa dilihat sebagai apresiasi dan koreksi," ungkapnya.

"Karena seharusnya tarif yang dibayarkan oleh pedagang atau pelaku usaha lokal, harus berbanding lurus dengan jasa pemerintah yang diberikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Siap Gandeng Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Ilmu Pengetahuan

Bila hal ini tidak saling melengkapi, maka kenaikan retribusi pasar ini memberatkan bagi para pedagang di Pasar Tanjung.

"Tarif yang naik ini memberatkan atau tidak berbanding lurus dengan kewajiban pemerintah, yakni dengan memberikan layanan pasar yang sesuai," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X