Minggu, 19 Juli 2026

Efisiensi Anggaran atau Krisis? Lima Dinas di Kabupaten Jember Dihapus, Pegawai Honorer Dibayangi Ketidakpastian

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:51 WIB
RDP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember membahas restrukturisasi OPD  (Dok. SketsaNusantara.id)
RDP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember membahas restrukturisasi OPD (Dok. SketsaNusantara.id)

3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan dilebur menjadi dua:

Urusan perdagangan masuk ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan.

Urusan perindustrian akan bergabung ke Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga: Pemprov Jatim Instruksikan Program MBG Berjalan di Jember, Ketua DPRD Halim: Ada Potensi Tambahan Alokasi Anggaran

4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya akan dibagi menjadi dua:

Urusan lingkungan hidup masuk ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Urusan pembangunan infrastruktur masuk ke Dinas PU dan Penataan Ruang.

5. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan digabung dengan Dinas Perikanan.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Turunkan Retribusi Pasar, Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto: Tidak Menyalahi Aturan

Menurut Agustin, kebijakan ini berpegang pada regulasi skoring dan prinsip perumpunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18.

"Penggabungan ini tidak dilakukan sembarangan. Kami memastikan dinas yang dilebur memiliki kesesuaian fungsi agar pelayanan tetap optimal," jelasnya.

Efisiensi atau Ancaman bagi Honorer?

Sementara restrukturisasi ini digadang-gadang sebagai langkah efisiensi, sejumlah anggota dewan menyoroti dampaknya terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Turunkan Retribusi Pasar, Pengamat Kebijakan Publik Unej Hermanto: Tidak Menyalahi Aturan

Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, Mufid, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan nasib pegawai non-ASN.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X